Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat menjadi UPT PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
UPT PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas P3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Berada di Jalan Ksatrian No.38 Wonosari. Holine Servis 08112642699
Fasilitas yg ada:
1. Ruang konseling
2. Ruang Rapat
3.Mobil Keliling PPA
4.Motor Keliling PPA
Fungsi UPT PPA adalah menyelenggarakan layanan :
a. pengaduan masyarakat;
b. penjangkauan korban;
c. pengelolaan kasus;
d. penampungan sementara;
e. mediasi; dan
f. pendampingan korban.
UPT PPA merupakan UPT generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kebijakan pembentukan UPT PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPT PPA.